lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama.
Kemendagri kemudian melakukan evaluasi sebelum pemerintah menetapkan dokumen tersebut sebagai Peraturan Daerah.
“Dokumen tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kemendagri sebelum resmi menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ia turut mengapresiasi pandangan umum, masukan, serta saran dari seluruh fraksi DPRD Provinsi Banten.
Karena itu, ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus menguat. Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk memperkuat pengelolaan keuangan dan aset daerah secara transparan, akuntabel, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Banten.
(DAR/MAD)

























