Kota Serang, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Raihan tersebut sekaligus menandai keberhasilan Pemprov Banten mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan hal itu saat rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 di ruang paripurna DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/5/2026).
Dalam agenda tersebut, Andra Soni menandatangani berita acara sekaligus menerima hasil pemeriksaan dari Pimpinan V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi.
Andra menegaskan, capaian opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, ia mengajak seluruh organisasi perangkat daerah memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, serta memperketat pengendalian internal agar penggunaan anggaran benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Opini WTP bukan tujuan akhir, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Andra.
Menurut dia, tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan akan semakin kompleks. Karena itu, kolaborasi bersama BPK menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah.
Andra juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas proses pemeriksaan yang berlangsung profesional, independen, dan objektif. Pemprov Banten, lanjutnya, telah menyusun rencana aksi guna menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam batas waktu maksimal 60 hari.
BPK Kantongi Hasil Temuan
Sementara itu, Bobby Adhityo Rizaldi menilai keberhasilan mempertahankan opini WTP selama satu dekade menunjukkan komitmen Pemprov Banten dalam menjaga akuntabilitas laporan keuangan daerah.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang memerlukan perhatian lanjutan, terutama terkait pengendalian pelaksanaan belanja barang, gedung, bangunan, dan jalan, irigasi, serta jaringan (JIJ).
Tidak hanya itu, BPK turut meminta peningkatan pengawasan terhadap penyimpanan dan pencatatan persediaan serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Bobby menambahkan, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemprov Banten telah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Hingga 31 Desember 2025, tindak lanjut yang sesuai rekomendasi tercatat mencapai 1.595 atau sebesar 81,34 persen.
(DAR)















