Pembunuhan Ojol di Kosambi Tangerang, Tersangka Tertekan Karena Dipaksa Segera Menikah

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pembunuhan Ojol di Kosambi Tangerang Banten memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menetapkan Rahmat Dimas (RD) sebagai tersangka. Polisi menahan pelaku usai penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, Rabu (15/7/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan penyidik langsung menahan RD setelah menetapkan status tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.

Penyidik menerapkan Pasal 459, Pasal 458, dan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai pidana penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB. Lokasi kejadian berada di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RD pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau, telepon genggam pelaku, telepon genggam korban, dompet, kartu identitas, dan sepasang sandal.

Motif Berawal dari Tekanan Keluarga

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, mengungkap motif pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan. RD mengaku mengalami tekanan karena orang tuanya mendesak agar segera menikah.

Pelaku mengaku sempat membawa sebilah pisau dengan niat mengakhiri hidup. Namun, niat itu berubah setelah

BERITA LAINNYA

Next Post