Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pembunuhan Ojol di Kosambi Tangerang Banten memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menetapkan Rahmat Dimas (RD) sebagai tersangka. Polisi menahan pelaku usai penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, Rabu (15/7/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan penyidik langsung menahan RD setelah menetapkan status tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
Penyidik menerapkan Pasal 459, Pasal 458, dan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai pidana penjara maksimal 15 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB. Lokasi kejadian berada di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RD pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau, telepon genggam pelaku, telepon genggam korban, dompet, kartu identitas, dan sepasang sandal.
Motif Berawal dari Tekanan Keluarga
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, mengungkap motif pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan. RD mengaku mengalami tekanan karena orang tuanya mendesak agar segera menikah.
Pelaku mengaku sempat membawa sebilah pisau dengan niat mengakhiri hidup. Namun, niat itu berubah setelah melihat korban tertidur di dekat sepeda motornya.
Selanjutnya, pelaku mencoba mengambil kunci motor dari saku korban. Akan tetapi, korban terbangun dan melakukan perlawanan.
Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan pisau hingga korban meninggal di lokasi kejadian. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Menurut Arief, pengakuan tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Penyidik tetap melengkapi alat bukti untuk memperkuat berkas perkara.
Polisi Ungkap Fakta dan Imbau Masyarakat
Selain itu, Pembunuhan Ojol Kosambi sempat memunculkan dugaan aksi begal setelah ramai di media sosial. Namun, hasil penyelidikan memastikan pelaku lebih dahulu membunuh korban sebelum membawa sepeda motornya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy, menjelaskan tim mengungkap kasus melalui olah tempat kejadian perkara. Polisi juga memeriksa saksi, menganalisis CCTV, dan menelusuri jejak pelaku.
Rekaman kamera pengawas membantu penyidik mengenali ciri-ciri pelaku. Tim kemudian bergerak hingga berhasil menangkap RD di Jakarta Utara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengajak masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian. Masyarakat dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat 110 agar petugas memberikan respons cepat.
(SUR/MAD)

























