Jakarta, HALOBANTEN.COM — Dugaan penipuan penjualan tanah di Kabupaten Tangerang Banten, menyeret nama H. Mohammad Saleh Asnawi yang saat ini menjabat Bupati Tanggamus. Pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, melaporkan Soleh Asnawi tersebut ke Bareskrim Polri setelah mengaku tidak menerima pembayaran atas transaksi lahan seluas 2,4 hektare yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Laporan itu masuk melalui kuasa hukum John, Agus Suprijatna, SH, dan tercatat dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 November 2025. Selain Mohammad Saleh Asnawi, laporan juga mencantumkan nama Soni Laberta atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
Perkara tersebut berawal pada Agustus 2023 saat John berencana menjual lahan miliknya yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, kepada PT Paramount Land. Namun, karena tidak memiliki akses langsung kepada pihak perusahaan, ia memperoleh perkenalan dengan Soni Laberta melalui dua rekannya.
Selanjutnya, dalam sejumlah pertemuan, Soni mengaku sebagai keponakan Mohammad Saleh Asnawi dan menawarkan bantuan untuk mengurus dokumen sekaligus memfasilitasi proses penjualan tanah tersebut.
Kedua pihak kemudian menandatangani perjanjian di hadapan notaris. Berdasarkan kesepakatan awal, Soni berperan sebagai investor yang menanggung biaya pengurusan sertifikat, operasional, serta modal pembelian tanah bernilai miliaran rupiah. Adapun hasil penjualan disepakati terbagi 75 persen untuk John dan 25 persen untuk Soni.
Kesepakatan Berubah dan Dana Tak Kunjung Diterima
Akan tetapi, John mengaku kesepakatan tersebut mengalami perubahan. Ia menyebut adanya permintaan untuk menandatangani perjanjian baru dengan skema pembagian hasil yang berbeda dari perjanjian awal.
Menurut John, peristiwa krusial terjadi pada 27 Desember 2023 saat proses penandatanganan akta berlangsung di sebuah kantor notaris di Tangerang.

















