News » BANTEN » LEBAK - PANDEGLANG » BANTEN

Penganiayaan Anak di Pandeglang, Polisi Tangkap Satu Tersangka

Pandeglang, HALOBANTEN.COM – Penganiayaan anak di Pandeglang Banten memasuki babak baru setelah Satreskrim Polres Pandeglang menangkap satu tersangka dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pagelaran pada 12 Agustus 2024.

Penangkapan tersebut memberi harapan baru bagi keluarga korban yang menunggu kepastian hukum selama hampir dua tahun.

Meski begitu, penyidik masih mengejar penyelesaian perkara karena empat tersangka lain berstatus anak belum menjalani penahanan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan mereka pada Senin mendatang.

Kasus bermula saat korban berboncengan bersama dua rekannya di Jalan Raya Labuan Tarogong–Panimbang, Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran.

Sekelompok pelaku mengejar ketiganya lalu menyerang menggunakan senjata tajam. Pelaku membacok punggung korban hingga terjatuh sebelum mengeroyok seluruh korban dengan pukulan dan tendangan.

Korban mengalami luka bacok pada punggung kiri serta benturan di kepala. Tenaga medis kemudian merawat korban di Klinik Al Furqon sebelum merujuknya ke RSUD Berkah Pandeglang.

Empat Tersangka Lain Belum Ditahan

Keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian pada 13 Agustus 2024. Namun, proses hukum berjalan lambat setelah upaya mediasi gagal karena pihak pelaku tidak hadir.

Selain itu, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sehingga para tersangka tidak menjalani penahanan selama proses penyidikan.

Pendamping hukum korban dari LBH PAHAM Banten, Neneng Annisa Rahmah, mengapresiasi langkah polisi yang menangkap satu tersangka.

Namun, Neneng meminta penyidik memastikan empat tersangka lain memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia juga meminta aparat mengambil langkah tegas apabila para tersangka tidak kooperatif.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Pandeglang. Namun, proses hukum belum selesai karena masih ada empat tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Neneng, Sabtu (1/8/2026).

LBH Minta Penyidikan Tuntas

Neneng menegaskan penganiayaan anak Pandeglang harus memperoleh penyelesaian secara adil dan transparan. Menurutnya, korban telah menunggu keadilan hampir dua tahun.

Ia mengingatkan proses hukum terhadap tersangka anak tetap harus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Meski demikian, aturan tersebut tidak boleh menghambat penegakan hukum maupun mengurangi hak korban memperoleh keadilan.

Sementara itu, keluarga korban berharap penyidik membawa seluruh pelaku ke hadapan pengadilan. Mereka juga meminta aparat menuntaskan perkara berdasarkan hukum, bukan semata karena tekanan publik.

LBH PAHAM Banten memastikan akan terus mengawal penyidikan hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

(SUR/MAD)