JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor kacang tanah ilegal dengan total barang mencapai 49,85 ton. Dalam kasus impor kacang tanah ilegal tersebut, polisi mengamankan 1.536 karung yang siap masuk pasar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan barang tersebut diduga berasal dari luar negeri.
Menurut Victor, komoditas itu masuk melalui Dumai, Riau, sebelum menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau,” ujar Victor, Rabu (16/9/2026).
Selanjutnya, pengangkutan kacang tanah tersebut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polisi Temukan Sejumlah Dokumen Transaksi
Dalam pemeriksaan awal, pihak terkait belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen resmi untuk kegiatan impor.
Dokumen tersebut antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Selain kacang tanah, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan.
Berkas itu mencakup dokumen transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, dan dokumen penyimpanan.
Penyidik Telusuri Jalur Distribusi
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian masuknya komoditas tersebut ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pendalaman mencakup proses masuk, penyimpanan, distribusi, hingga rencana pemasaran kacang tanah.
Langkah tersebut bertujuan mengumpulkan alat bukti dan menentukan pertanggungjawaban hukum pihak terkait.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik bekerja berdasarkan fakta dalam proses penegakan hukum.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait,” kata Budi.
Ia menambahkan, kepolisian akan menyampaikan perkembangan kasus secara proporsional.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi aturan impor dan tata niaga.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyelundupan atau perdagangan ilegal melalui layanan Polri 110.
(LIF)

























