Serang, HALOBANTEN.COM – Sindikat Curanmor di Serang Banten terbongkar setelah Polresta Serang Kota menangkap seorang pelaku berinisial MF (36). Polisi juga menyita enam sepeda motor hasil kejahatan dan memburu dua anggota komplotan lainnya.
Selanjutnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di Kramatwatu. Korban kehilangan kendaraan saat berbelanja pada 22 Juli 2026.
Kemudian, penyelidik Polsek Kramatwatu melacak keberadaan pelaku hingga rumahnya di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Petugas lalu menangkap MF bersama sejumlah barang bukti.
Selain itu, polisi menemukan enam sepeda motor yang diduga berasal dari hasil pencurian. Petugas juga menyita satu kunci letter T yang pelaku gunakan saat beraksi.
Yudha mengungkapkan MF tidak bekerja sendiri. Karena itu, polisi terus memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah masuk daftar pencarian orang.
Menurut hasil pemeriksaan, komplotan tersebut berencana menjual setiap sepeda motor curian seharga Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta.
Komplotan Beraksi Sejak Awal Tahun
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Ipda Andry Setiawan menyebut sindikat curanmor Serang terbongkar setelah penyidik mendalami pengakuan tersangka. MF mengaku telah mencuri sepeda motor di 17 lokasi sejak Januari 2026.
Aksi komplotan itu mencakup wilayah Kramatwatu, Taktakan, Kota Serang, hingga Tangerang. Polisi juga menemukan catatan perkara pencurian yang pernah menjerat tersangka.
Kini, penyidik menahan MF di Mapolresta Serang Kota. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.
(DAR/MAD)























