Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) mengungkap legalitas aset TKIP-SDIP Pamulang saat polemik kepemilikan lahan terus bergulir. YSH menunjukkan sejumlah dokumen sebagai bukti legalitas aset TKIP-SDIP Pamulang, termasuk sertifikat tanah dan dokumen bangunan.
Ketua YSH Ilham Aufa menyebut yayasan membangun TKIP dan SDIP Pamulang menggunakan dana internal yayasan.
“Kita mendirikan bangunan ini dengan uang kita, gedungnya punya kita, tanahnya punya kita,” ujar Ilham, Selasa (8/9/2026).
Menurut Ilham, YSH memiliki sejumlah dokumen untuk memperkuat klaim kepemilikan aset tersebut.
Dokumen itu antara lain Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tim Pembela Pendidikan YSH menyebut lahan SDIP Pamulang tercatat dalam SHGB Nomor 7826.
Sertifikat tersebut mencatat luas lahan mencapai 7.377 meter persegi atas nama YSH.
Selain itu, bangunan sekolah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-367406-22122023-002.
DPMPTSP Kota Tangerang Selatan menerbitkan PBG tersebut pada 22 Desember 2023.
YSH Soroti KMA Nomor 1543 Tahun 2025
Ilham juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Menurutnya, KMA tersebut tidak mencantumkan TK dan SD Pamulang dalam daftar lembaga pendidikan terkait.
Ilham menyebut KMA itu mengatur pengelolaan Madrasah Pembangunan Ciputat, SMK-SMA Triguna, dan TK Ketilang.
“Tidak ada di-state sama sekali SD dan TK Pamulang,” kata Ilham.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Pembela Pendidikan YSH Wahid Pujianto Fani menegaskan sumber aset berasal dari dana yayasan.
Wahid menyebut dokumen pernyataan mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Quraish Shihab, turut memperkuat klaim tersebut.
“Perolehan aset yayasan itu murni dari uang yayasan,” ujar Wahid.
YSH meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Tim Pembela Pendidikan YSH menyebut perkara tersebut mencakup jalur tata usaha negara, perdata, dan pidana.
Pada jalur tata usaha negara, terdapat Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.Jkt.
Putusan sela juga berkaitan dengan penundaan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
Kemudian, sengketa perdata masuk ke Pengadilan Negeri Depok melalui perkara Nomor 220/Pdt.G/2026/PN.Dpk.
Sementara itu, YSH menempuh proses pidana melalui Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan Akta Nomor 05 Tahun 2026.
Akta tersebut berkaitan dengan Notaris Munyati Sulam.
YSH Pastikan Pendidikan Tetap Berjalan
Meski sengketa hukum berlangsung, YSH memastikan kegiatan belajar mengajar TKIP dan SDIP Pamulang tetap berjalan.
Wahid juga menjamin persoalan hukum tidak mengganggu legalitas ijazah siswa SDIP Pamulang.
“Menjamin 100 persen anak-anak ijazahnya, legalitasnya tidak akan terganggu!” tegas Wahid.
Selain itu, YSH berkoordinasi dengan Gubernur Banten Andra Soni dan Pemkot Tangerang Selatan.
Koordinasi tersebut melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaga keberlangsungan pendidikan siswa.
YSH menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum sambil menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung.
(LIF)

























