Serang, HALOBANTEN.COM — Polda Banten bongkar tambang ilegal serta penyelewengan BBM subsidi pada enam lokasi. Selanjutnya, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan menahan mereka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap kasus tersebut sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Lokasi pengungkapan mencakup Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menyebut pelaku mengeksploitasi mineral tanpa izin. Komoditas tersebut meliputi batuan, tanah urug, pasir, serta batuan mengandung emas.
Kemudian, aktivitas tambang berlangsung selama dua hingga enam bulan. Para pelaku menggunakan ekskavator untuk mengeruk lahan dan mengolah material tambang.
Selain itu, polisi menemukan aktivitas pengolahan serta pemurnian emas pada lokasi tambang ilegal. Petugas juga mengamankan berbagai peralatan pengolahan emas. “Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan,” kata Yudhis dalam konferensi pers, Kamis, 20 Agustus 2026.
Selanjutnya, polisi menyita sembilan ekskavator, batuan mengandung emas, serta dokumen surat jalan. Petugas juga mengamankan peralatan pengolahan emas dan uang tunai Rp6,2 juta.
Polisi Sita Mobil Modifikasi Pengangkut Biosolar
Polisi turut membongkar penyelewengan Biosolar subsidi melalui mobil boks modifikasi. Kendaraan tersebut memiliki tangki tambahan berkapasitas 5.000 liter. Petugas menemukan 600 liter Biosolar hasil pembelian berulang dari sejumlah SPBU. Pelaku memakai barcode dan pelat nomor kendaraan berbeda untuk menghindari kecurigaan.
Selain itu, pemeriksaan awal belum menemukan indikasi keterlibatan SPBU maupun lembaga penyalur resmi. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan jaringan yang lebih luas. Selanjutnya, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial JN, MF, AM, DN, RD, RH, dan AS. Satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Atas kasus tambang ilegal, polisi menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Kasus penyalahgunaan BBM subsidi mengacu pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah Polda Banten dalam mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi. Perusahaan juga menegaskan komitmen menjaga distribusi energi agar tepat sasaran. “Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Sales Area Manager Retail Banten Agung Kaharesa Wijaya.
Pertamina Patra Niaga memperkuat pemantauan lapangan untuk menutup celah penyimpangan. Perusahaan juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.
Selanjutnya, Polda Banten meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal serta penyalahgunaan energi bersubsidi. Kepolisian menegaskan penindakan akan terus berlanjut untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
(DAR/MAD)

















