Serang, HALOBANTEN.COM – Sindikat pembobol rumah Baros Kabupaten Serang Banten terbongkar setelah Polresta Serang Kota menangkap empat pelaku, termasuk dua penadah. Polisi juga masih memburu seorang penadah lain yang masuk daftar pencarian orang.
Selanjutnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan warga berinisial DD. Korban kehilangan dua telepon genggam dan uang tunai saat tertidur pada 10 Juli 2026.
Kemudian, penyelidik mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada jaringan pencurian yang menyasar beberapa rumah.
Selain itu, pelaku ternyata tidak hanya membobol rumah DD. Tiga rumah lain milik SA, MH, dan MD juga kehilangan telepon genggam serta uang tunai.
Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana menjelaskan penyidik lebih dulu menangkap dua penadah berinisial SN dan DI. Keterangan keduanya kemudian mengarah kepada JL sebagai pelaku utama.
Polisi lalu menangkap JL bersama IL yang bertugas menjemput pelaku setelah menjalankan aksi pencurian. Para penadah menjual telepon genggam curian seharga Rp200 ribu hingga Rp800 ribu.
Polisi Buru Satu Penadah
Sementara itu, sindikat pembobol rumah Baros terbongkar setelah penyidik mengembangkan pengakuan para tersangka. Polisi masih mengejar seorang penadah berinisial S yang masuk daftar pencarian orang.
Selain itu, penyidik terus mencari iPhone milik korban yang belum berhasil ditemukan. Polisi berharap pengembangan perkara mengungkap seluruh jaringan penadah.
Kini, JL dan IL menghadapi Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, SN dan DI menghadapi Pasal 591 KUHP karena berperan sebagai penadah.
Terakhir, Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat segera menghubungi Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.
(DAR/MAD)























