Jakarta, HALOBANTEN.COM — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah rumah tersangka TPPU Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan rumah tersangka TPPU tersebut berlangsung sejak pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.
Tim Penyidik atau Tim Sembilan langsung menyita berbagai dokumen penting dari lokasi kejadian. Dokumen tersebut berkaitan erat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyitaan Dokumen untuk Memperkuat Alat Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan resmi terkait tindakan hukum ini. Pihaknya segera meminta persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik akan menganalisis dokumen tersebut sebagai alat bukti kuat,” ujar Anang pada Sabtu (1/8/2026). Langkah ini akan memperkokoh konstruksi perkara yang sedang tim bangun.
Kejaksaan Agung menjamin proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan. Selain itu, seluruh tindakan hukum tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Penyidik Tetapkan Tersangka Baru
Sebelum menggeledah rumah tersangka TPPU, Kejagung telah menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru. Kasus dugaan pencucian uang ini turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim 9 Rudi Margono mengonfirmasi penetapan status hukum NH tersebut. Tim menemukan minimal dua alat bukti sah yang menjerat peran aktif NH.
“Kami menetapkan NH sebagai tersangka berdasarkan kecukupan bukti,” kata Rudi pada Kamis (30/7/2026). NH menduga kuat ikut serta dalam jaringan pencucian uang tersebut.
Petugas langsung menjebloskan NH ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan awal tersangka NH akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
(SUR/RED)

























