Serang, HALOBANTEN.COM – Program Sekolah Gratis Banten berpotensi kehilangan tujuh SMA swasta setelah sekolah-sekolah tersebut mengajukan surat pengunduran diri kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Selain itu, Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Rachmat Tamam, menyebut pihaknya masih merekap seluruh dokumen pengajuan dari sekolah yang ingin keluar dari program tersebut.
“Ada tujuh sekolah mengundurkan diri. Saat ini masih kami rekap,” ujar Rachmat, Jumat (24/7/2026).
Sementara itu, Program Sekolah Gratis Banten pada 2025 melibatkan 801 SMA, SMK, dan SKh. Jika tujuh sekolah benar-benar keluar, jumlah peserta program pada 2026 menjadi 794 sekolah.
Namun, Rachmat belum mengungkap alasan pengunduran diri masing-masing sekolah. Pihaknya masih mempelajari isi surat yang telah sekolah kirimkan.
Selanjutnya, Dindikbud akan memanggil seluruh sekolah tersebut untuk menyelesaikan proses administrasi. Langkah itu mencakup berita acara pembatalan perjanjian dan perubahan surat keputusan sesuai prosedur.
“Kami akan panggil kalau sudah final. Harus ada pemutusan kontrak, perubahan SK, dan berita acara agar prosesnya sesuai aturan,” jelasnya.
Selain itu, Rachmat belum menyebut identitas seluruh sekolah yang mengajukan pengunduran diri. Namun, ia memastikan beberapa sekolah berasal dari Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak.
Siswa Berpotensi Pindah Sekolah
Sementara itu, Program Sekolah Gratis Banten tetap memberi pilihan bagi siswa yang ingin memperoleh pembiayaan dari pemerintah provinsi. Siswa dapat melanjutkan pendidikan pada sekolah lain yang masih mengikuti program.
Sebaliknya, siswa yang tetap bertahan di sekolah yang keluar dari program harus menanggung biaya pendidikan sesuai ketentuan sekolah masing-masing.
“Kalau ingin tetap memperoleh sekolah gratis, siswa harus pindah ke sekolah yang masih mengikuti program. Kalau tetap bertahan, mereka harus membayar biaya sekolah,” kata Rachmat.
Karena itu, pihaknya akan menyiapkan langkah lanjutan setelah proses administrasi selesai. Pemerintah provinsi juga berupaya menjaga hak siswa agar tetap memperoleh akses pendidikan sesuai kebijakan yang berlaku.
(DAR/MAD)























