Serang, HALOBANTEN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten (BPK Banten) mengungkap penyaluran dana hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp861,27 juta kepada 11 sekolah menengah swasta. Namun, dana tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Penjabaran APBD maupun APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut penyaluran hibah berlangsung tanpa dasar penganggaran yang tercantum dalam dokumen resmi APBD. Karena itu, kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap tata kelola dan pengawasan anggaran daerah.
BPK Catat 11 Sekolah Swasta Penerima Hibah
Selanjutnya, BPK mencatat 11 sekolah swasta sebagai penerima hibah BOS tersebut. Daftar penerima meliputi SMK Manurul Hidayah Curugbitung, SMK Kopti Malingping, SMK Tri Wicaksana, SMKS Sabilu El-Muhtadin, SMK Al Bayan, SMK Risha, SMK K Jamiatul Ikhwan, SMK Al Khairiyah Ciomas, SMK Ayuda Hisaya, SMK Elim, serta SMKS Musik Yayasan Musik Jakarta.
Sementara itu, temuan BPK Banten menilai penyaluran hibah tanpa dasar penjabaran APBD berpotensi memicu persoalan administrasi dalam proses audit. Selain menjaga operasional pendidikan, pemerintah juga perlu memastikan seluruh mekanisme penganggaran sesuai ketentuan.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan pemerintah masih memiliki waktu untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Menurutnya, regulasi memberi kesempatan selama 60 hari untuk menyelesaikan perbaikan sebelum temuan memasuki tahapan tindak lanjut berikutnya.
“Masih ada waktu perbaikan. Kalau dalam waktu 60 hari tidak ada perbaikan, baru menjadi temuan yang harus kita tindaklanjuti. Kalau jadi temuan, kita bersyukur karena ada evaluasi untuk perbaikan. Jadi jangan terlalu dipermasalahkan,” ujar Wagub Banten.
Selain itu, ia meminta masyarakat bersikap objektif selama proses klarifikasi berlangsung. Ia juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum OPD terkait menyelesaikan tindak lanjut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan memastikan pemerintah provinsi segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Menurutnya, jajaran terkait telah memulai langkah perbaikan, meski ia masih akan memastikan perkembangan terakhir.
“Setahu saya sudah ada perbaikan atas temuan LHP BPK itu. Tapi nanti saya cek lagi supaya tidak keliru. Setahu saya memang sudah dilakukan perbaikan,” kata Deden.
(DAR/MAD)























