Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Warga Legoso tolak pembongkaran bangunan yang masuk rencana normalisasi saluran air di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur. Mereka mendukung penanganan banjir, tetapi menolak pembongkaran tanpa dasar hukum dan kajian yang menyeluruh.
Warga Legoso tolak pembongkaran karena pemerintah belum menunjukkan kajian teknis dari hulu hingga hilir. Selain itu, warga menilai proses sosialisasi berlangsung mendadak dan tidak transparan.
Ketua LBH GP Ansor Tangerang Selatan, Suhendar, menyatakan warga tidak menolak program normalisasi saluran air. Namun, menurutnya, lokasi yang menjadi sasaran bukan sungai, melainkan saluran atau solokan.
“Secara prinsip warga setuju normalisasi untuk mengatasi banjir. Namun, di ruas Jalan Legoso tidak ada sungai. Yang ada hanya saluran air,” kata Suhendar.
Ia menjelaskan warga telah menguasai lahan tersebut lebih dari 50 tahun melalui transaksi jual beli. Karena itu, mereka menolak pembongkaran tanpa ganti untung yang layak.
Menurut Suhendar, sebagian besar bangunan menjadi tempat usaha keluarga. Karena itu, pembongkaran berpotensi menghilangkan sumber penghasilan warga.
Ia memperkirakan sekitar 80 hingga 90 kepala keluarga terdampak. Jumlah itu mencakup sekitar 270 warga yang bergantung pada aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Meski begitu, warga tetap membuka ruang dialog. Mereka bersedia mendukung normalisasi saluran selama pemerintah tidak membongkar bangunan tempat tinggal maupun tempat usaha.
Kajian Hulu-Hilir dan Dugaan Perlakuan Tidak Adil
Suhendar juga menyoroti rencana pembongkaran yang hanya menyasar satu sisi saluran. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan kesan perlakuan yang tidak adil.
Ia menilai pemerintah seharusnya menerapkan kebijakan secara seimbang pada kedua sisi saluran. Dengan demikian, program normalisasi dapat berjalan secara proporsional.
Selain itu, LBH GP Ansor meminta pemerintah menyusun kajian teknis yang mencakup kondisi hulu, tengah, dan hilir saluran. Kajian tersebut harus menjelaskan penyebab banjir secara menyeluruh.
Menurut Suhendar, pemerintah belum menunjukkan pemetaan, pengukuran, maupun inventarisasi kondisi saluran. Karena itu, warga mempertanyakan efektivitas rencana pembongkaran.
Ia juga menilai perubahan kawasan resapan air di bagian hulu belum mendapat penanganan. Sementara itu, penyempitan aliran di bagian hilir juga belum menjadi perhatian.
“Kalau hanya membongkar bagian tengah, banjir tidak akan selesai. Hulu dan hilir juga harus mendapat penanganan,” ujarnya.
Suhendar turut mengkritik tahapan sosialisasi. Ia menyebut warga tidak pernah menerima undangan pada sosialisasi pertama dan kedua.
Namun, warga justru menerima undangan pada sosialisasi ketiga. Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyampaian informasi kepada masyarakat.
LBH GP Ansor Pertanyakan Klaim Tanah Negara
Selain persoalan teknis, warga mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebut lokasi tersebut sebagai tanah negara.
Suhendar meminta pemerintah menunjukkan bukti hukum atas klaim tersebut. Pasalnya, banyak warga telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional.
Ia menyebut sebagian sertifikat bahkan terbit sejak 1984. Karena itu, warga meminta pemerintah menghormati dokumen kepemilikan yang sah.
Menurut Suhendar, penguasaan tanah selama puluhan tahun juga memiliki konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, pemerintah tidak dapat mengabaikan aspek tersebut.
LBH GP Ansor Tangerang Selatan menegaskan akan terus mendampingi warga Legoso melalui jalur hukum. Organisasi itu juga meminta pemerintah membuka kajian teknis kepada publik.
Sampai pemerintah memberikan penjelasan yang menyeluruh, warga Legoso tetap menolak rencana pembongkaran bangunan dalam program normalisasi saluran air.
(LIF)























