Lebak, HALOBANTEN.COM – Polda Banten tetapkan empat tersangka penganiayaan aktivis LSM Lebak dalam kasus kekerasan terhadap Fuk Tjhong alias Uun. Sementara itu, penyidik langsung menahan seluruh tersangka di Markas Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, memastikan empat tersangka berinisial D, A, R, dan E. Selain itu, penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Maruli menjelaskan D berperan memberi instruksi kepada sejumlah anggota organisasi masyarakat untuk membawa korban. Selanjutnya, tersangka A, R, dan E melakukan pemukulan terhadap korban.
Penyidik juga meminta keterangan korban, istri korban, serta tujuh saksi. Karena itu, proses penyidikan terus berjalan guna memperkuat pembuktian perkara.
Polda Banten tetapkan empat tersangka penganiayaan aktivis LSM Lebak, namun penyidik masih membuka peluang penambahan tersangka. Sementara itu, setiap orang yang terlibat akan menghadapi proses hukum sesuai perannya.
Maruli menegaskan Polda Banten tidak memberi ruang bagi aksi premanisme. Oleh sebab itu, penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian.
Barang Bukti dan Kronologi
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mendukung penyidikan. Selain itu, tim mengamankan hasil visum, dokumentasi kejadian, video viral, serta telepon seluler.
Penyidik akan menelusuri data komunikasi dalam telepon seluler tersebut. Dengan demikian, penyidik berharap dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan Uun beredar luas di media sosial. Sementara itu, rekaman menunjukkan korban berada di dalam mobil sambil memegangi kepalanya.
Dalam video tersebut, seorang pria menginterogasi korban dan menuduhnya menghina Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Selanjutnya, korban mengaku menyesal dan berjanji akan meminta maaf.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Tepatnya, lokasi kejadian berada di Kampung Babakan Pulo, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Menurut keterangan kepolisian, sekelompok orang mendatangi korban lalu melakukan kekerasan. Setelah itu, mereka membawa korban menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk menyampaikan permintaan maaf.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, membantah keterlibatan dalam dugaan penganiayaan tersebut. Namun demikian, Juwita menegaskan tidak pernah memerintahkan ataupun berkomunikasi dengan pihak yang melakukan kekerasan.
(JAR)























