Jakarta, HALOBANTEN.COM – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan. Selain itu, Anang menyebut pemeriksaan mulai berjalan sejak siang hari.
Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan lokasi pemeriksaan. Karena itu, tim memilih Gedung Utama Kejaksaan Agung, bukan Gedung Bundar.
Kejaksaan Agung menyatakan pemanggilan kali ini menjadi agenda kedua bagi Febrie Adriansyah. Namun, penyidik memeriksa Febrie dalam kapasitas sebagai saksi.
Sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 22 Juli, karena alasan kesehatan. Meski begitu, Tim 9 kembali menjadwalkan pemeriksaan hingga akhirnya Febrie hadir.
Penyidikan Dugaan TPPU Terus Berjalan
Rudi Margono menegaskan penyidikan tetap berlanjut sesuai prosedur hukum. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk menindaklanjuti barang bukti sitaan.
Barang bukti tersebut meliputi emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Selain itu, penyidik mengaitkan barang bukti dengan Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 dalam perkara dugaan TPPU.
Saat ini, Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan hasil pelimpahan perkara dari Polri. Sementara itu, penyidikan terbaru berfokus pada dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas dan uang tunai di Sentul, Jawa Barat.
Tiga penyidikan lainnya mencakup dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU. Dengan demikian, Kejaksaan Agung melanjutkan seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(SUR)































