Jakarta, HALOBANTEN.COM — Divisi Hukum Mabes Polri tegaskan izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tetap sah serta memiliki dasar hukum kuat. Aparat kepolisian membantah tuduhan pelanggaran prosedur dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong memang menerbitkan dua surat izin resmi terkait tindakan penyidik lapangan. Penyidik menetapkan bahwa penanganan aset tindak pidana tidak terhalang oleh batas administratif wilayah hukum pengadilan secara kaku.
Selain itu, polisi memastikan seluruh langkah penggeledahan telah memenuhi asas kepatuhan hukum yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya, ahli hukum pidana Chairul Huda menilai pembagian wilayah polisi sebatas pembagian tugas operasional penyidik di lapangan.
Penyidik tetap memiliki legalitas penuh selama ketua pengadilan negeri setempat telah memberikan restu izin penggeledahan tersebut. “Ketentuan baru aturan pidana menutup celah praperadilan bagi tindakan paksa yang mengantongi izin sah pengadilan,” ujar Chairul Huda.
Meskipun demikian, kubu Febrie Adriansyah melalui ahli hukum M. Arif Setiawan terus mengkritik dualisme surat izin permohonan tersebut.
Gugatan Praperadilan dan Penetapan Tersangka
Di samping itu, kubu mantan Jampidsus tersebut menuntut hakim tunggal membatalkan status tersangka serta penyitaan aset milik kliennya. “Gugatan pemohon menyasar seluruh keabsahan tindakan penyidik termasuk penetapan tersangka serta pencekalan luar negeri,” kata Arif Setiawan.
Hasilnya, sidang praperadilan ini bakal menguji kekuatan pembuktian prosedur penetapan tersangka yang menghebohkan publik tersebut. Kejaksaan Agung terus melengkapi berkas dua tersangka lain dari pihak swasta serta pengacara dalam kasus ini.
(SUR/MAD)

























