News » TANGERANG RAYA » Polda Metro Jaya Sebut Produksi Uang Palsu di Taman Tekno Tangsel Rp36 Miliar

Polda Metro Jaya Sebut Produksi Uang Palsu di Taman Tekno Tangsel Rp36 Miliar

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Polda Metro Jaya sebut produksi uang palsu yang menyerupai rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak 360 ribu lembar di Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten mencapai Rp 36 miliar. Pengungkapan berlangsung pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah orang dalam pengungkapan tersebut.

“Di sini kita amankan empat orang dengan inisial S, NC, D, dan AB,” ujar Budi di lokasi, Sabtu (22/8/2026).

BACA JUGA

Menurut Budi, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang dalam dugaan tindak pidana pemalsuan uang.

Petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang berkaitan dengan produksi uang tersebut. Barang itu antara lain mesin percetakan, printer, tinta, laptop, dan peralatan lainnya.

Budi menegaskan, pengungkapan tersebut bukan sekadar menyangkut lembaran kertas menyerupai uang rupiah.

“Uang rupiah adalah mata uang Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah. Ini merupakan simbol kedaulatan bangsa,” katanya.

Produksi Berjalan Sejak Maret 2026

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, pengungkapan dilakukan Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan.

Victor menjelaskan, penyidik menemukan 360.000 lembar uang menyerupai rupiah pecahan Rp100.000.

“Sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,” ujar Victor.

Penggerebekan berlangsung di sebuah ruko kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Penyidik mengamankan tiga orang yang berinisial N, S, dan D di lokasi tersebut.

“Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran untuk memproduksi daripada uang palsu tersebut,” kata Victor.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan seorang pemesan berinisial AB di kawasan PIK.

Petugas menemukan uang tersebut dalam dua kondisi. Sebagian sudah terpotong dan siap beredar, sedangkan sebagian lainnya masih berupa lembaran.

Penyidik juga menemukan sejumlah peralatan produksi. Barang tersebut antara lain mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang, dan peralatan tinta.

Victor menyebut hasil produksi tersebut memiliki kualitas yang menyerupai uang asli.

“Ini kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan dua orang residivis dalam kasus tersebut. Keduanya pernah menjalani proses hukum terkait tindak pidana serupa pada 2019 dan 2022.

Victor mengatakan, penyidik turut mengamankan sejumlah alat komunikasi untuk pengembangan kasus.

Uang Belum Sempat Beredar

Victor mengungkapkan, sindikat tersebut mulai memproduksi uang menyerupai rupiah sejak Maret 2026.

“Jadi kurang lebih empat bulan, petugas Subdit 2 Ekbang ini bisa menggagalkan,” katanya.

Menurut Victor, uang tersebut belum sempat beredar ke masyarakat.

“Uang ini belum sempat beredar. Jadi Subdit 2 Ekbang Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan,” ujarnya.

Penyidik kini mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pelaku lain berdasarkan keterangan dan sejumlah petunjuk.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mendukung proses pembuktian melalui keterangan ahli.

Selain itu, polisi bersama instansi terkait akan melakukan mitigasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Langkah tersebut bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap identitas uang Negara Republik Indonesia.

Dalam perkara ini, penyidik sementara menerapkan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga menerapkan Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Di mana sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun,” ujar Victor.

(LIF/JAR)

BERITA LAINNYA