Tangerang, HALOBANTEN.COM — Polisi tangkap pelaku curanmor bawa celurit berinisial IS (36) sebelum yang bersangkutan mengeksekusi aksi pencurian motor berikutnya. Petugas Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menyergap pria tersebut di kawasan Kota Tangerang.
Saat mencegat pelaku, aparat menemukan senjata tajam jenis celurit serta kunci T yang tersimpan rapat di dalam jok motor. Hasil penyidikan mengungkap bahwa pemuda ini telah berulang kali melancarkan aksi pencurian kendaraan pada kawasan Jatiuwung dan Karawaci.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, set kunci T, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Selanjutnya, pelaku mengaku menjalankan aksi kejahatan bersama seorang rekannya berinisial Pudin yang kini berstatus buron. Mereka menjual motor hasil curian dari kawasan Karawaci kepada seorang penadah di Pandeglang seharga Rp4 juta. “Penyidik mengincar seluruh jaringan penadah agar mata rantai kejahatan curanmor ini terputus total,” ujar Kasat Reskrim AKBP Parikhesit.
Meskipun demikian, petugas terus melacak keberadaan rekan pelaku yang melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.
Penegakan Hukum Tegas dan Pengusutan Tuntas
Di samping itu, kepolisian memastikan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada satu orang tersangka saja. “Kami menyasar seluruh penadah dan anggota jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga,” kata Kombes Pol Eko Bagus Riyadi.
Hasilnya, jajaran kepolisian mengjerat tersangka menggunakan Pasal 477 KUHP pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penyidik menjebloskan tersangka ke sel tahanan guna menunggu proses peradilan hukum yang berlaku.
(JAR)

























