News » NASIONAL » nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan DPR Usai Penyidikan Intensif

Jakarta, HALOBANTEN.COM — Polda Metro Jaya resmi menetapkan 49 orang tersangka kerusuhan DPR pasca aksi unjuk rasa di kawasan Senayan. Penyidik kepolisian mengambil langkah tegas tersebut setelah memverifikasi peran setiap peserta demonstrasi secara mendalam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membeberkan pembagian penanganan para pelaku perusakan tersebut. Pihaknya menyerahkan 44 tersangka dewasa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum demi menjalani proses hukum.

Sebelumnya, tim penyidik memisahkan lima anak berkonflik dengan hukum ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Langkah ini bertujuan memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan tata cara peradilan anak yang berlaku.

BACA JUGA

Polisi memulangkan 273 orang dari total 322 massa aksi setelah menyelesaikan pemeriksaan ketat. Hasil klarifikasi memastikan puluhan orang lain resmi menyandang status tersangka kerusuhan DPR atas aksi anarkis mereka.

Pemetaan Klaster Peran dan Barang Bukti

Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imannudin mengelompokkan para pelaku ke dalam enam klaster peran. Pihaknya mengamankan barang bukti senjata tajam serta memproses tiga tersangka pengancaman keselamatan aparat.

Kepolisian menjamin proses hukum penetapan tersangka kerusuhan DPR ini berjalan secara terbuka dan akuntabel. Aparat terus menjaga keamanan ibu kota sekaligus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum.

(SUR/MAD)

BERITA LAINNYA