Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Calon jemaah umrah melaporkan PT Solusi Baitullah Indonesia ke Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan setelah keberangkatan umrah mereka gagal terlaksana.
Salah satu pelapor, Dendy Pradana, membuat laporan melalui SPKT Polres Tangerang Selatan, Senin (24/8/2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2668/VIII/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dendy melaporkan Noor Yunita Setiawati, SPD, selaku pengelola PT Solusi Baitullah Indonesia.
Laporan tersebut menyangkut dugaan penipuan atau perbuatan curang berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, Dendy juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 486 KUHP dalam laporannya.
14 Jemaah Belum Terima Pengembalian Dana
Dendy mengatakan kelompoknya terdiri dari 14 jemaah yang belum menerima pengembalian dana.
Jumlah tersebut mencakup 10 anggota keluarganya dan empat kerabat.
“Kalau dari kami saja, totalnya sekitar Rp512 juta,” ujar Dendy, Senin (24/8/2026).
Menurut Dendy, travel sebelumnya menyatakan mampu memberangkatkan para jemaah sesuai jadwal.
Namun, pihak travel kemudian menyampaikan kendala biaya penerbangan menjelang keberangkatan.
Rencana keberangkatan para jemaah berlangsung pada 11 Juli 2026.
Akan tetapi, travel menyampaikan pembatalan dua hari sebelum jadwal tersebut.
Dendy menyebut pihak travel tidak sanggup membayar biaya penerbangan kepada Garuda.
Nilainya mencapai sekitar Rp350 juta.
Padahal, seluruh jemaah sudah melunasi biaya perjalanan umrah mereka.
“Kami bayarnya langsung cash, dalam waktu tiga hari sudah lunas,” katanya.
Selain itu, tiket dan visa umrah juga belum tersedia menjelang keberangkatan.
Para jemaah kemudian mendatangi kediaman pengelola travel untuk memperoleh kepastian.
“Kami setiap hari datang hampir seminggu. Pulang sampai jam satu malam,” tutur Dendy.
Setelah keberangkatan batal, para jemaah meminta pengembalian seluruh dana.
Pihak travel kemudian membuat surat kesanggupan pengembalian dana dengan batas waktu tertentu.
Namun, hingga 24 Agustus 2026, Dendy mengaku belum menerima pengembalian tersebut.
Klaim 90 Jemaah Terdampak
Dendy juga menyebut informasi mengenai sekitar 90 jemaah yang terdampak masalah tersebut.
Namun, ia belum dapat memastikan jumlah tersebut karena para jemaah belum berkumpul bersama.
“Angka 90 itu berdasarkan pengakuan dari CEO,” katanya.
Menurut informasi yang ia terima, sekitar 60 jemaah berasal dari kementerian dan 28 lainnya dari umum.
Sementara itu, kelompok Dendy terdiri dari 14 orang.
Dendy berharap polisi menelusuri jumlah jemaah terdampak serta aliran dana travel tersebut.
Ia juga berharap aparat memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin uang dikembalikan semuanya dan persoalan ini jelas,” tegasnya.
Dendy mengatakan kegagalan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial.
Menurutnya, kondisi tersebut juga mengecewakan keluarga yang sudah lama mempersiapkan perjalanan ibadah.
“Hanya ingin uang dikembalikan dan persoalan ini jelas,” ujarnya.
Hingga berita ini terbit, pihak PT Solusi Baitullah Indonesia belum memberikan keterangan.
Noor Yunita Setiawati juga belum menyampaikan tanggapan mengenai laporan tersebut.
Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih mengacu pada keterangan pelapor dan dokumen laporan kepolisian.
Proses penyelidikan serta pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
(LIF)

























