Tangerang, HALOBANTEN.COM — Unit Reskrim Polsek Teluknaga membongkar kejahatan pemerasan bermodus polisi gadungan di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Petugas meringkus delapan orang terduga pelaku dalam penggerebekan tersebut.
Selanjutnya, petugas memproses enam tersangka atas dugaan pemerasan uang dan barang dagangan milik korban. Sementara itu, dua orang lainnya menghadapi pemeriksaan hukum akibat dugaan perdagangan obat keras tanpa izin.
Sebelumnya, tiga pelaku mendatangi warung milik korban dengan berpura-pura menjadi anggota kepolisian aktif. Mereka mengambil uang tunai, rokok, obat terlarang, hingga merusak kamera pengawas demi menghilangkan jejak kejahatan.
Kemudian, para pelaku menyekap korban di dalam mobil sembari menuntut sejumlah uang secara paksa. Namun, korban berhasil berteriak meminta bantuan warga saat kendaraan berhenti di depan warung.
Penegakan Hukum Transparan dan Partisipasi Warga
Warga sekitar langsung mengepung mobil pelaku lalu menyerahkan mereka ke markas kepolisian setempat. Hasil penyidikan mengungkap fakta baru mengenai transaksi ilegal obat Daftar G di lokasi kejadian.
Polsek Teluknaga menahan para tersangka beserta barang bukti berupa mobil, uang tunai, dan belasan butir tramadol. Pihaknya mengajak masyarakat agar aktif melaporkan praktik pemerasan bermodus polisi gadungan maupun peredaran obat terlarang melalui layanan pengaduan resmi.
(JAR)

























