Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 5.127 penerima bansos Tangsel terindikasi terlibat aktivitas judi online atau judol. Data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan mencatat, penerima bansos Tangsel terindikasi judol tersebar pada tujuh kecamatan.
Kecamatan Pamulang mencatat jumlah tertinggi dengan 1.330 penerima manfaat.
Selanjutnya, Kecamatan Ciputat berada pada posisi kedua dengan 1.029 penerima manfaat.
Pondok Aren menyusul dengan 825 penerima, kemudian Serpong sebanyak 620 penerima.
Sementara itu, Ciputat Timur mencatat 608 penerima yang masuk dalam data tersebut.
Adapun Kecamatan Setu mencatat 377 penerima, sedangkan Serpong Utara menjadi wilayah dengan angka terendah.
Serpong Utara mencatat sebanyak 338 penerima bansos yang terindikasi melakukan aktivitas judol.
Data Berasal dari Sinkronisasi Pemerintah Pusat
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tangsel, Yasir Arafat, membenarkan data tersebut.
“Di Tangsel ada 5.127 penerima bansos yang terindikasi judol,” ujar Yasir.
Menurut Yasir, Dinsos Tangsel tidak memperoleh data tersebut melalui pemeriksaan lapangan secara mandiri.
Sebaliknya, data tersebut berasal dari sinkronisasi pemerintah pusat.
“Data exclude dari pusat yang menurut informasi pusat merupakan hasil padanan data penerima bantuan Kemensos dengan data transaksi keuangan dari PPATK,” jelasnya.
Namun, warga yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online tetap memiliki kesempatan untuk memberikan sanggahan.
Warga Bisa Ajukan Klarifikasi
Yasir mengatakan, warga dapat mengajukan klarifikasi melalui pendamping sosial atau kantor kelurahan setempat.
Selanjutnya, warga perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk memulihkan status penerima bantuan sosial.
Pemohon harus membuat surat pernyataan dan menonaktifkan rekening yang masuk dalam indikasi transaksi judol.
Bukti penutupan atau penonaktifan rekening kemudian diserahkan kepada pendamping sosial atau operator kelurahan.
Petugas selanjutnya mengunggah surat pernyataan dan bukti tersebut melalui sistem yang tersedia.
Setelah proses tersebut selesai, penerima manfaat harus menunggu pemulihan kembali bantuan sosialnya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memberikan ruang klarifikasi bagi penerima bansos yang merasa masuk data secara tidak tepat.
(LIF)

























