Bogor, HALOBANTEN.COM – Seorang ibu muda di Bogor Jawa Barat tega membuang bayinya sendiri baru ia lahirkan ke dalam kardus. Alasan wanita itu melakukan tindakan itu lantaran malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dan hamil di luar nikah.
Kini, ibu muda buang bayi dalam kardus di Bogor jadi tersangka setelah Polresta Bogor Kota mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di Kelurahan Ciparigi. Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah penemuan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro memastikan polisi telah menangkap pelaku. Selain itu, penyidik menetapkan perempuan berinisial SSA (21), sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam menjelaskan SSA merupakan ibu kandung bayi tersebut. Selanjutnya, penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
Penemuan Bayi Berawal dari Warga Pindah Kontrakan
Peristiwa itu bermula ketika seorang warga membantu proses pindah kontrakan di Kampung Tanah Sewa, Kelurahan Ciparigi. Setelah itu, saksi menemukan kardus tanpa pemilik di tepi jalan.
Saat memeriksa isi kardus, saksi melihat tas berwarna hitam. Kemudian, saksi menemukan jasad bayi perempuan di dalam tas tersebut.
Kapolsek Bogor Utara Kompol Enjo Sutarjo menyebut bayi sudah meninggal saat warga menemukannya. Selain itu, jasad bayi masih lengkap dengan ari-ari.
Menurut pemeriksaan awal bidan, bayi diperkirakan baru lahir sekitar satu hari. Selanjutnya, petugas membawa jasad bayi ke RSUD Ciawi untuk keperluan autopsi.
Polisi Ungkap Motif Pelaku
Ibu pembuang bayi dalam kardus di Bogor jadi tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Sementara itu, empat saksi sebelumnya tidak memiliki keterkaitan dengan perbuatan pelaku.
Imam menyebut tersangka mengaku malu karena hamil di luar nikah. Oleh karena itu, tersangka nekat membuang jasad bayinya ke dalam kardus.
Penyidik terus melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Dengan demikian, polisi berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(SUR)































