News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Begal Sadis di Legok Tangerang Rampas Motor Siswi, 1 Pelaku Tewas Dihakimi Warga, 1 Diringkus di Kebon Jeruk

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Begal sadis di Legok Kabupaten Tangerang Banten yang sempat lolos dari amukan warga akhirnya berhasil dirangkap polisi di Kebon Jeruk Jakarta setelah sepekan buron. Begal tersebut sebelumnya sempat kabur setelah merampas sepeda motor seorang siswi di Kabupaten Tangerang.

Unit Reskrim Polsek Legok menangkap GJ (25) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (29/7/2026).

GJ sempat lolos dari kejaran warga setelah menjalankan aksi pembegalan bersama rekannya.

Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi mengatakan polisi menangkap GJ setelah melakukan penyelidikan intensif.

“Polisi mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan,” ujar Dikie, Sabtu (1/8/2026).

Kini, polisi membawa GJ ke Polsek Legok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Begal Rampas Motor Siswi di Legok

Aksi pembegalan terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Banten.

Saat itu, Nurjanah dan Sri Juliawati baru pulang sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe 2022.

Ketika melintas Jalan Desa Babat, dua pria tiba-tiba memepet kendaraan korban.

Kedua pelaku kemudian menghentikan motor korban secara paksa. Selanjutnya, mereka merampas sepeda motor yang korban gunakan.

Korban lantas berteriak meminta pertolongan sambil menyebut kata “begal”. Teriakan tersebut memancing perhatian warga sekitar. Massa kemudian mengejar kedua pelaku yang berusaha melarikan diri.

Warga menangkap salah satu pelaku dalam pengejaran tersebut. Massa kemudian menghakimi pelaku hingga korban kejahatan itu tewas di lokasi.

Sementara itu, GJ berhasil lolos sambil membawa sepeda motor hasil rampasan. Polisi kemudian mengejar keberadaan GJ selama hampir sepekan.

Polisi Sita Ponsel dan Dokumen Kendaraan

Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mengumpulkan berbagai petunjuk untuk mengetahui identitas pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada GJ yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Polisi kemudian menangkap GJ di kawasan Kebon Jeruk pada Rabu (29/7/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu berupa telepon seluler OPPO A38 warna biru. Polisi juga menyita BPKB dan STNK kendaraan terkait kasus tersebut.

Akibat aksi begal Legok tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Kerugian itu berasal dari hilangnya sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban.

Dikie mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.

Menurutnya, masyarakat perlu menyerahkan penanganan tindak pidana kepada kepolisian.

Dengan begitu, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kini, GJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Polisi menjerat GJ dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas. GJ menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

(JAR)