Jakarta, HALOBANTEN.COM — Penyidik KPK tahan Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro bersama tiga tersangka lain atas dugaan kasus pemerasan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penahanan tersebut di Jakarta pada Kamis (30/7/2026). Penyidik menjebloskan para tersangka ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama. Selain Anom, penyidik menahan Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto.
Penyidikan bermula saat tim KPK menerima laporan warga mengenai praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selanjutnya, tim penyidik bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga wilayah pada Selasa (28/7/2026).
Modus Pemerasan dan Pengurusan Perkara
Penyidik menduga Anom memerintahkan Haris memeras sejumlah pejabat instansi daerah serta pengusaha swasta. Hasilnya, Haris mengumpulkan dana ilegal yang mencapai total Rp1,98 miliar.
Selain itu, Haris menggunakan sebagian uang tersebut untuk menyuap oknum demi mengamankan kasus Anom. Haris kemudian menghubungi Lilik melalui perantara untuk mengurus penyelesaian perkara hukum tersebut.
Terlebih lagi, para tersangka menyepakati imbalan senilai Rp2 miliar dalam beberapa pertemuan di Magelang dan Semarang. Haris lantas menyerahkan uang tunai Rp1,2 miliar kepada Lilik di sebuah hotel wilayah Semarang.
Penyitaan Barang Bukti dan Pasal Sangkaan
Akhirnya, tim KPK menangkap Lilik di Purworejo bersama barang bukti uang tunai senilai Rp1,2 miliar. Pada hari yang sama, tim penyidik membekuk Anom di Jakarta dan Haris di Pemalang.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 21 orang serta menyita barang bukti senilai Rp2,7 miliar dalam operasi tersebut. Langkah KPK tahan Bupati Pemalang ini menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Oleh karena itu, KPK menjerat Anom dan Haris dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor. Sementara itu, Lilik dan Dias menghadapi sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
(SUR/MAD)































