Jakarta, HALOBANTEN.COM – Polda Metro Jaya ungkap peredaran obat keras ilegal di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menangkap lima tersangka dan menyita 575.200 butir obat keras daftar G.
Polda Metro Jaya ungkap peredaran obat keras ilegal setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Petugas lebih dulu menggeledah sebuah bangunan semi permanen. Lokasi itu menjadi tempat tinggal sementara sekaligus pusat penyimpanan dan transaksi obat keras.
Polisi menangkap lima tersangka berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Kelima tersangka terdiri dari empat pria dan satu wanita.
Petugas menemukan 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, dan 1.800 butir Trihexyphenidyl. Polisi juga menyita tujuh telepon genggam, uang tunai Rp140.691.000, serta buku catatan transaksi.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap para tersangka mengarahkan petugas ke sebuah gudang. Gudang itu berada tidak jauh dari lokasi pertama.
Barang Bukti Capai Ratusan Ribu Butir
Dari gudang tersebut, polisi menyita 499.000 butir Hexymer. Petugas juga menemukan 28.000 tablet putih berlogo “Y” dan 26.500 butir Trihexyphenidyl.
Total barang bukti mencapai 575.200 butir obat keras daftar G. Jumlah itu menunjukkan dugaan peredaran ilegal dalam skala besar.
Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, menyebut pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
Menurut Denny, penyidik menetapkan lima pelaku sebagai tersangka. Penyidik juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp140.691.000.
Selain itu, penyidik mengamankan buku catatan transaksi dan tujuh telepon genggam sebagai alat komunikasi. Seluruh barang bukti memperkuat proses penyidikan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP terbaru.
Denny mengapresiasi peran masyarakat dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, informasi warga mendukung program JagaJakarta untuk menjaga keamanan wilayah.
Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan. Penyidik juga memburu kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.
(LIF)























