Jakarta, HALOBANTEN.COM – Oknum polisi ajudan pimpinan KPK terseret dugaan pemerasan Bupati Pemalang setelah penyidik menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Selain itu, kasus tersebut mencakup dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan perkembangan perkara tersebut di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Selanjutnya, KPK membagi penanganan kasus menjadi dua klaster utama, yaitu dugaan pemerasan Bupati Pemalang dan dugaan pemerasan oleh oknum staf administrasi KPK.
KPK menyebut klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta. Sementara itu, klaster kedua menyeret oknum staf administrasi lembaga antirasuah.
Oknum Staf KPK Diduga Manfaatkan Posisi
Menurut KPK, oknum bernama Setya Budi Dias Oktavianto bertugas sebagai staf administrasi sekaligus ajudan pimpinan lembaga tersebut. Selain itu, penyidik menduga ia memanfaatkan akses pekerjaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Penyidik menemukan dugaan penyampaian informasi terkait penanganan perkara kepada pihak tertentu. Karena itu, KPK melakukan penyelidikan tertutup sebelum menetapkan para tersangka.
KPK Tahan Empat Tersangka
Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka setelah melakukan gelar perkara. Keempat tersangka tersebut yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto.
Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti. KPK juga terus mendalami rangkaian dugaan pemerasan dalam perkara tersebut.
Pada akhirnya, oknum ajudan pimpinan KPK terseret dugaan pemerasan Bupati Pemalang menjadi perhatian publik. Oleh sebab itu, KPK mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mencatut nama lembaga penegak hukum.
(SUR/MAD)































