News » NASIONAL » NASIONAL

Bupati Tanggamus Soleh Asnawi Tanggapi Tuduhan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Curug Tangerang: Itu Hoax, Semua Pembayaran Sudah Lunas

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Bupati Tanggamus Soleh Asnawi tanggapi tuduhan dugaan penipuan jual beli tanah di Curug Tangerang, Banten. Polemik dugaan penipuan jual beli tanah ini menyeret namanya. Soleh Asnawi pun membantah tuduhan tersebut dan menegaskan seluruh kewajiban pembayaran atas transaksi tanah yang menjadi objek sengketa telah ia selesaikan.

Menurut Soleh, transaksi pembelian lahan di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, berlangsung melalui perantara bernama Soni Laberta yang mewakili pemilik tanah, John Gerki Morin, seorang pengusaha asal Papua.

“Itu hoaks. Permainan Soni dan John Morin,” ujar Soleh Asnawi saat memberikan keterangan kepada wartawan HALOBANTEN.COM melalui sambungan telepon, Senin (15/6/2026).

Selain itu, Soleh mengaku memiliki seluruh dokumen dan bukti transaksi yang menunjukkan pembayaran atas tanah tersebut telah lunas.

“Saya sudah membayar lunas melalui Soni. Semua bukti transaksi pembayaran ada pada saya,” katanya.

Lebih lanjut, Soleh menyebut informasi yang ia terima menunjukkan Soni Laberta tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain yang berkaitan dengan transaksi tanah di wilayah Tangerang bagian utara.

“Saya mendapat informasi Soni menjalani proses hukum atas kasus serupa, hanya lokasinya berbeda,” ujarnya.

Pengusaha Papua Laporkan Soleh Asnawi ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, nama Soleh Asnawi masuk dalam laporan polisi yang diajukan John Gerki Morin ke Bareskrim Polri. John mengaku belum menerima pembayaran atas penjualan lahan seluas 2,4 hektare di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 November 2025. Selain Soleh Asnawi, laporan juga mencantumkan nama Soni Laberta dengan sangkaan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana ketentuan dalam KUHP.

Melalui kuasa hukumnya, Agus Suprijatna, John menyatakan perkara bermula pada Agustus 2023 ketika ia berencana menjual tanah miliknya kepada PT Paramount Land. Karena tidak memiliki akses langsung ke perusahaan tersebut, John kemudian berkenalan dengan Soni Laberta melalui rekan-rekannya.

Selanjutnya, Soni menawarkan bantuan untuk mengurus berbagai dokumen sekaligus memfasilitasi proses penjualan tanah. Dalam perjalanan transaksi, kedua pihak menandatangani sejumlah kesepakatan yang mengatur pembagian hasil penjualan lahan.

Klaim Kesepakatan Berubah dan Dana Tak Diterima

Namun demikian, John mengaku skema kerja sama yang semula telah disepakati mengalami perubahan. Ia menyebut terdapat permintaan untuk menandatangani perjanjian baru dengan pola pembagian hasil yang berbeda.

Menurut John, peristiwa penting terjadi pada 27 Desember 2023 saat proses penandatanganan akta berlangsung di sebuah kantor notaris di Tangerang.

“Saya mendapat keyakinan untuk menandatangani dokumen setelah mereka menunjukkan sejumlah uang tunai yang disebut sebagai bagian pembayaran tanah,” ungkap John.

Akan tetapi, John mengaku tidak pernah menerima dana sebagaimana yang telah dijanjikan. Berbagai upaya komunikasi yang ia lakukan kepada pihak-pihak terkait, menurutnya, belum menghasilkan penyelesaian.

Paramount Land Sebut Transaksi Telah Terselesaikan

Karena belum memperoleh kepastian, John kemudian mendatangi PT Paramount Land untuk meminta penjelasan. Dari informasi yang ia terima, perusahaan tersebut menyatakan seluruh pembayaran transaksi tanah telah terselesaikan.

Bahkan, John mengaku memperoleh informasi dan dokumen yang menunjukkan adanya penerimaan dana senilai Rp50 miliar yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Sementara itu, dalam perkembangan perkara, John mengaku sempat menerima cek senilai Rp2 miliar. Namun, saat proses pencairan berlangsung, pihak bank menolak transaksi lantaran saldo rekening tidak mencukupi.

(JAR)