Tangerang, HALOBANTEN.COM — Bupati Tanggamus Soleh Asnawi tanggapi tuduhan dugaan penipuan jual beli tanah di Curug Tangerang, Banten. Polemik dugaan penipuan jual beli tanah ini menyeret namanya. Soleh Asnawi pun membantah tuduhan tersebut dan menegaskan seluruh kewajiban pembayaran atas transaksi tanah yang menjadi objek sengketa telah ia selesaikan.
Menurut Soleh, transaksi pembelian lahan di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, berlangsung melalui perantara bernama Soni Laberta yang mewakili pemilik tanah, John Gerki Morin, seorang pengusaha asal Papua.
“Itu hoaks. Permainan Soni dan John Morin,” ujar Soleh Asnawi saat memberikan keterangan kepada wartawan HALOBANTEN.COM melalui sambungan telepon, Senin (15/6/2026).
Selain itu, Soleh mengaku memiliki seluruh dokumen dan bukti transaksi yang menunjukkan pembayaran atas tanah tersebut telah lunas.
“Saya sudah membayar lunas melalui Soni. Semua bukti transaksi pembayaran ada pada saya,” katanya.
Lebih lanjut, Soleh menyebut informasi yang ia terima menunjukkan Soni Laberta tengah menjalani proses















