Jakarta, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov Banten) mulai mengajukan restrukturisasi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan tersebut mencakup pemecahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta penguatan status Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
Pembahasan usulan berlangsung bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Pertemuan itu turut menghadirkan Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan, Kepala DPRKP Rahmat Rugiono, Kepala BKD Banten Ai Dewi Suzana, serta Kepala Biro Organisasi Aan Fauzan Rahman.
Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan menjelaskan, pemecahan struktur dinas menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung target pembangunan daerah dan nasional, khususnya sektor infrastruktur serta penanganan kebencanaan.
Menurut Arlan, keberadaan dinas baru nantinya dapat mempercepat pembangunan sarana-prasarana sekaligus memperkuat pelayanan publik.
“Pemecahan struktur ini penting agar target pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat berjalan lebih optimal,” ujar Arlan.
Meski demikian, Arlan mengakui proses verifikasi usulan ke Kementerian Pekerjaan Umum masih menghadapi kendala penilaian. Saat ini terdapat selisih skor sebesar 564 poin karena sejumlah indikator belum masuk dalam tahap verifikasi awal.
DPRKP Dorong Struktur Lebih Ramping
Sementara itu, Kepala DPRKP Banten Rahmat Rugiono menilai struktur organisasi yang lebih sederhana akan mempercepat proses administrasi dan pelaksanaan program pembangunan.
Ia menyebut struktur birokrasi yang terlalu besar selama ini membuat proses kerja berjalan lambat, terutama pada tahap administrasi dan pengambilan keputusan.
“Kalau struktur organisasi lebih ramping, proses kerja dan eksekusi program bisa lebih cepat,” kata Rahmat.
Kepala Biro Organisasi Setda Banten Aan Fauzan Rahman menambahkan, Pemprov Banten tengah menyiapkan penyesuaian kelembagaan, termasuk rencana pemecahan DPUPR menjadi dua dinas serta peningkatan status DPRKP menjadi tipe A.
Aan menyebut perubahan kelembagaan itu berdampak pada pencabutan dua peraturan daerah terkait struktur organisasi perangkat daerah.
“Prosesnya sudah masuk Program Legislasi Daerah dan pembahasan bersama DPRD direncanakan berlangsung pada triwulan ketiga tahun ini,” ujarnya.
Kemendagri Minta Penguatan Indikator
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyatakan penilaian usulan kelembagaan mengacu pada indikator dan skor tertentu.
Menurut Cheka, usulan peningkatan tipologi DPRKP telah memenuhi syarat dan siap memasuki tahapan lanjutan.
Namun untuk rencana pemecahan DPUPR, Kemendagri masih meminta penguatan sejumlah indikator tambahan, termasuk aspek wilayah kepulauan sebagai unsur pendukung penilaian.
“Usulan Dinas Perkim sudah memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk pemecahan Dinas PUPR masih perlu penguatan indikator,” kata Cheka.
(DAR)















