Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Masuk Tahap Penuntutan, Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara ke Kejati Banten

Serang, HALOBANTEN.COM – Korupsi kredit fiktif Bank BJB memasuki tahap baru setelah Polda Banten menetapkan dua tersangka. Selanjutnya, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Kejati Banten untuk penelitian tahap pertama.

Dua tersangka berinisial NF dan BH. Sementara itu, NF bertugas sebagai Account Officer Bank BJB dan BH berasal dari pihak swasta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan penerimaan berkas perkara beserta Surat Pemberitahuan Mulai Penyidikan dari Polda Banten.

BACA JUGA

Menurut Jonathan, korupsi kredit fiktif Bank BJB berawal dari dugaan pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT Aryando Sejahtera pada 2019. Namun, penyidik menduga pengajuan kredit tersebut bersifat fiktif.

Selain itu, Kejati Banten masih mendalami nilai kerugian keuangan negara. Karena itu, jaksa belum menyampaikan besaran kerugian dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan jaksa masih meneliti berkas perkara. Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas melalui petunjuk P-19.

Menurut Maruli, penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa. Setelah itu, penyidik kembali menyerahkan berkas untuk penelitian lanjutan.

Selanjutnya, jaksa akan menentukan kelengkapan berkas perkara. Apabila jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti.

Setelah itu, Kejati Banten akan melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum.

(DAR/MAD)

BERITA LAINNYA

Next Post