Serang, HALOBANTEN.COM — Bank Indonesia (BI) bersama Polda Banten memusnahkan 8.527 lembar uang palsu hasil laporan masyarakat periode 2018 hingga April 2025. Kegiatan berlangsung di Mapolda Banten, Rabu (29/4/2026).
Uang tersebut tergolong kategori non-yuridis, yakni temuan masyarakat yang telah terkonfirmasi palsu tanpa melalui proses perkara hukum.
Kepala Perwakilan BI Banten, Ameriza M. Moesa, menyatakan sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam pengendalian peredaran uang palsu.
Selain penindakan, ia menekankan pentingnya edukasi publik melalui kampanye “Cinta, Bangga, Paham Rupiah” guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Hengki mengingatkan maraknya berbagai modus penipuan, terutama di wilayah Lebak dan Pandeglang.
Ia mencontohkan praktik penggandaan uang yang kerap menipu masyarakat dengan mencampur uang asli dan palsu.
Oleh sebab itu, aparat mendorong peningkatan sosialisasi serta publikasi temuan uang palsu, termasuk melalui media sosial resmi kepolisian.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku peredaran uang palsu sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
(DAR)















