Tangerang, HALOBANTEN.COM — Penegakan hukum lalu lintas di Kota Tangerang memasuki babak baru. Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota kini mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld, perangkat tilang elektronik portabel yang memungkinkan polisi menindak pelanggaran secara langsung di lapangan.
Melalui perangkat ini, polisi dapat segera mengidentifikasi pelanggaran kasatmata, mulai dari pengendara tanpa helm, melawan arus, hingga parkir di area terlarang. Proses penindakan berlangsung digital dan bukti pelanggaran dapat langsung tercetak di lokasi kejadian.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Nopta Histaris Suzan, menegaskan penggunaan ETLE handheld menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis teknologi. Menurutnya, sistem ini mendorong proses penindakan yang lebih cepat, akurat, serta efisien.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar semakin patuh dalam berlalu lintas guna menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Sementara itu, Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Febby Septian, menjelaskan perangkat ETLE handheld bersifat mobile sehingga petugas dapat berpindah titik dan menemukan pelanggaran secara langsung. Setiap pelanggaran yang terlihat dapat segera mendapat sanksi, sekaligus penerbitan surat tilang dilakukan di tempat.
Lebih lanjut, satu unit perangkat mampu merekam hingga 50 sampai 60 pelanggaran sekaligus mencetak bukti tilang. Saat ini, dua unit ETLE handheld telah beroperasi.
Di sisi lain, Febby menyoroti perbedaan antara ETLE handheld dan ETLE statis. Jika kamera statis hanya merekam pelanggaran pada titik tertentu, perangkat genggam memberi ruang interaksi langsung antara petugas dan pelanggar sehingga edukasi dapat berlangsung seketika.
Adapun jenis pelanggaran yang paling sering terjadi mencakup melawan arus, tidak mengenakan helm, serta parkir sembarangan meski rambu larangan telah terpasang.
Seiring penerapan teknologi ini, tingkat kepatuhan pengendara mulai menunjukkan peningkatan. Karena itu, kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menaati aturan demi menjaga keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Tangerang.
(JAR)















