Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Unit Reskrim Polsek Cisauk mengungkap dugaan peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Pengungkapan kasus berlangsung pada 22 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial FH (25) dan MR (19).
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menyebut pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat ilegal.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus tempat transaksi.
“Petugas mengamankan dua tersangka beserta berbagai obat farmasi tanpa izin edar. Berdasarkan pengakuan, transaksi memakai sistem COD,” ujar Dhady.
Polisi menyita barang bukti berupa 129 butir Tramadol, 284 butir Eximer, 37 butir Rexlona, 36 butir Alprazolam, 71 butir Trihexyphenidyl, 32 butir Calmlet, serta uang tunai Rp2,3 juta.
Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Cisauk. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak terlibat peredaran obat ilegal.
(LIF)















