Tangerang, HALOBANTEN.COM — Aparat Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM saat beraksi di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Banten, Kamis (23/4/2026).
Penangkapan berawal dari patroli petugas di kawasan Cipondoh yang mencurigai gerak-gerik empat pria yang berpindah-pindah lokasi dan menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket serta SPBU.
Petugas kemudian mengikuti pergerakan para pelaku hingga masuk ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik. Saat itu, mereka diduga tengah melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.
Keempat pelaku berinisial MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34). Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari memasang alat pengganjal pada slot kartu ATM, mengamati situasi, hingga mengambil kartu milik korban.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, alat pengganjal berbahan mika, lem perekat, serta beberapa unit telepon genggam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak kejahatan berbasis penipuan dan pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan lintas daerah yang telah beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur, dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
(JAR)















