Tangerang, HALOBANTEN.COM — Aparat dari Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dua kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama ratusan butir obat daftar G yang siap edar.
Kasus pertama terungkap pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Lemo, Teluknaga. Petugas Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial K (24) di depan ruko saat yang bersangkutan hendak menjual obat terlarang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 180 butir Hexymer yang sudah terkemas dalam plastik klip serta satu unit telepon genggam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.
Kasus kedua terungkap sehari setelahnya, Sabtu (25/4/2026), di kawasan Bojong Renged, Teluknaga. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (21) setelah warga mencurigai adanya transaksi obat terlarang di pinggir jalan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 489 butir obat keras yang terdiri dari 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp871 ribu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Saat ini, kedua tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polisi menjerat keduanya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
(JAR)















