Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Unit Reserse Kriminal Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, menangkap seorang perempuan berinisial A.P.M. (19) terkait dugaan penipuan dan penggelapan melalui investasi daring ilegal.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung di rumah pelaku yang berada di kawasan Pamulang Barat pada Jumat, (17/4/2026).
Menurut Galuh, pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan skema investasi melalui media sosial, terutama aplikasi WhatsApp. Ia menjanjikan keuntungan kepada calon korban untuk menarik minat.
“Pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan kepada korban melalui media sosial,” kata Galuh, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, tercatat sekitar 70 orang menjadi korban dalam kasus tersebut. Total kerugian yang muncul diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pelaku. Barang tersebut meliputi tiga unit telepon genggam, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer dari korban, daftar nama korban, serta materi promosi investasi yang tersebar di media sosial.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, khususnya investasi ilegal yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal. Warga juga diminta tidak mudah percaya pada testimoni yang belum terverifikasi kebenarannya.
(LIF)















