Tangerang, HALOBANTEN.COM — Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kampung Kadu Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (19/4/2026) dini hari.
Kedua pelaku berinisial AR (30) dan KS (32), berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keduanya di lingkungan permukiman.
Saat kejadian, salah satu pelaku terlihat merusak lubang kunci sepeda motor milik warga, sementara rekannya menunggu di atas kendaraan lain. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda Beat Street warna hitam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in menginstruksikan tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, petugas langsung melakukan pengejaran.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Curug. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T, tiga bilah golok, tiga unit telepon genggam, serta tiga sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Siang Pura-pura Jadi Debt Collector, Malam Maling Motor
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menetap di Tangerang selama sekitar satu tahun. Mereka menjalankan modus dengan berpura-pura sebagai debt collector pada siang hari, kemudian melakukan aksi pencurian pada malam hari.
Selain itu, pelaku juga memiliki peralatan khusus untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian agar sulit teridentifikasi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam jeratan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun atau lebih berat apabila terbukti terlibat dalam jaringan.
Saat ini, keduanya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jatiuwung. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
(JAR)















