Tangerang, HALOBANTEN.COM – BPOM RI gerebek sebuah pabrik kosmetik di Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam penggerebekan itu, petugas sita 1,8 juta kosmetik ilegal. Kasus ini terungkap setelah BPOM mengungkap aktivitas impor dan distribusi produk kecantikan tanpa izin edar di sebuah gudang kawasan Jalan Diklat Pemda, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 890 jenis produk dengan total 1.818.245 kemasan kosmetik dan skincare.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran kosmetik impor ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, BPOM mengerahkan tim intelijen dan unit siber untuk menelusuri aktivitas penjualan produk melalui platform daring.
“Kosmetik dan skincare dipasarkan melalui online, sehingga memang pengawasannya pun melalui intelijen dan siber BPOM,” ujar Taruna.
Modus Impor Kosmetik Ilegal dari Tiongkok
Menurut Taruna, seluruh produk tersebut masuk ke Indonesia tanpa prosedur resmi dan berasal dari Tiongkok. Selain itu, produk tersebut tidak mengantongi izin edar BPOM sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Setiap produk impor berupa kosmetik, skincare, makanan, maupun obat wajib melewati proses registrasi dan pemeriksaan sebelum memperoleh izin edar.
“Berdasarkan itu dampaknya bisa berpengaruh terhadap kesehatan bahkan keselamatan masyarakat kita,” katanya.
Lebih lanjut, BPOM menilai praktik impor ilegal juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai regulasi. Karena itu, pemberantasan produk ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil.
Kerugian Negara Tembus Rp5,5 Miliar
Taruna mengungkapkan, negara berpotensi kehilangan penerimaan sekitar Rp5,5 miliar akibat tidak adanya pembayaran bea masuk dalam proses impor tersebut.
Sementara itu, hasil pengawasan BPOM secara keseluruhan mencatat 956 item temuan dengan total 2.082.039 produk. Nilai ekonomi seluruh barang hasil pengawasan tersebut mencapai Rp27,6 miliar.
“Produk kategori dekoratif atau rias wajah yang merupakan kosmetik impor berasal dari Tiongkok mendominasi temuan tersebut,” ungkapnya.
Penegakan hukum terus berlanjut guna menekan peredaran kosmetik ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha.
(DAR)















