Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Tawuran antar pelajar SMP di Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Banten, telan korban. Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Jajaran Polsek Pasar Kemis berhasil mengamankan dua pelajar. Polisi menduga keduanya terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus berlangsung cepat berkat kerja intensif petugas setelah menerima laporan kejadian.
“Kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, kami berhasil mengamankan dua pelajar terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” ujar Indra Waspada, Jumat (5/6/2026).
Tawuran Libatkan Dua Kelompok Pelajar
Menurut Indra, bentrokan melibatkan dua kelompok pelajar yang berasal dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg.
Akibat tawuran tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa kehilangan nyawa setelah mengalami luka serius.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti tersebut meliputi enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat bentrokan berlangsung.
Polisi Dalami Peran Pelaku
Sementara itu, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan setiap pihak dalam tawuran tersebut,” kata Indra Waspada.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menambahkan, para terduga pelaku terancam jeratan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.
“Ancaman pidana penjara dalam perkara ini lebih dari lima tahun,” ujar Humaedi.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Terlebih pada malam hari.
Sandro juga meminta orang tua mencermati penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi sekaligus pemicu terjadinya tawuran.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dan pembinaan generasi muda agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” katanya.
(JAR)















