Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan Dua Pemilik Obat Keras Ilegal

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satresnarkoba Polresta Tangerang amankan dua pemilik obat keras ilegal yang diduga menyimpan ratusan butir obat daftar G tanpa izin. Polisi menangkap FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan petugas menangkap keduanya pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi lebih dulu mengamankan FN di kediamannya.

Dari tangan FN, petugas menyita 113 butir Tramadol dan 753 butir Hexymer. Polisi menemukan seluruh barang bukti dalam plastik hitam yang tersimpan di bawah jok sepeda motor.

BACA JUGA

Sebagian besar obat tersebut sudah berada dalam plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir. Polisi menduga pelaku menyiapkan obat itu untuk diedarkan.

Polisi Kembangkan Kasus

Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan FN mengaku obat keras tersebut milik AP. Setelah menerima keterangan itu, petugas segera menangkap AP.

AP mengakui kepemilikan obat keras tersebut saat pemeriksaan. Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Tangerang amankan dua pemilik obat keras ilegal beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Tangerang.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

(JAR)

BERITA LAINNYA