Polsek Tigaraksa Tangkap Dua Pengedar Obat Ilegal

Tigaraksa, HALOBANTEN.COM – Polsek Tigaraksa tangkap dua pengedar obat ilegal dalam operasi penegakan hukum pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas mengungkap kasus itu di sebuah ruko toko kosmetik di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Polisi menduga lokasi tersebut menjadi tempat penjualan obat keras tanpa izin. Petugas kemudian mengamankan dua terduga pelaku berinisial SU (23) dan WS (21).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 28 butir Tramadol dan 16 butir Hexymer. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp214.000 serta satu telepon genggam Infinix Smart 20 berwarna hitam.

BACA JUGA

Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menegaskan pemberantasan peredaran obat keras ilegal menjadi prioritas Polresta Tangerang. Menurutnya, peredaran obat tanpa izin mengancam kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda.

“Polsek Tigaraksa berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum kami,” kata I Made Artana.

Selain itu, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pemasok maupun pelaku lain. Polsek Tigaraksa tangkap dua pengedar obat ilegal sebagai langkah awal membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Saat ini, penyidik menahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti di Polsek Tigaraksa. Penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Warga dapat segera melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran obat keras ilegal.

Melalui penegakan hukum yang konsisten, Polsek Tigaraksa berharap situasi keamanan tetap kondusif. Langkah itu juga bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal.

(JAR)

BERITA LAINNYA