Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus jual obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Tangerang. Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap AIS, 32 tahun, warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka beserta barang bukti.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, petugas menemukan ratusan butir obat keras siap edar.
“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan,” ujar Indra Waspada, Senin, 20 Juli 2026.
Polisi Sita Ratusan Butir Obat
Petugas menyita 190 butir tramadol, 166 butir hexymer dalam plastik klip, 108 butir alprazolam, 29 butir riklona, dan 50 butir euforiss.
Menurut Indra Waspada, tersangka menjalankan praktik jual obat keras tanpa izin tanpa keahlian kefarmasian maupun resep dokter. Polisi menduga seluruh obat tersebut akan masuk ke jaringan peredaran ilegal.
Selama pemeriksaan, AIS mengaku memperoleh obat dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Ia juga mengaku sudah lima kali membeli obat keras untuk dijual kembali.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Saat ini, penyidik masih memeriksa AIS di Mapolresta Tangerang. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok utama dalam perkara tersebut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
Jika pengadilan menyatakan bersalah, AIS menghadapi hukuman penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, hakim dapat menjatuhkan denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
(JAR)

















