Controlled Landfill TPST Bantargebang Mulai Berlaku 1 Agustus 2026

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Controlled landfill TPST Bantargebang mulai berlaku 1 Agustus 2026 sebagai langkah transisi menuju penghentian praktik open dumping. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan kebijakan itu secara bertahap untuk memperbaiki tata kelola sampah yang lebih aman.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola. Pemprov DKI Jakarta menyusun peta jalan itu bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan masa transisi berlangsung bertahap agar layanan pengangkutan sampah tetap berjalan optimal. Selain itu, pemerintah terus menambah kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta dan TPST Bantargebang.

BACA JUGA

“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill,” ujar Dudi.

Target Kurangi Open Dumping

Berbeda dengan open dumping, sistem controlled landfill mengatur penempatan dan pemadatan sampah secara lebih terstruktur. Petugas juga menutup timbunan sampah secara berkala menggunakan material khusus.

Langkah tersebut membantu mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, serta mengurangi potensi pencemaran lingkungan dan longsor.

Data roadmap menunjukkan praktik open dumping masih mencapai 72,56 persen pada kuartal II 2026. Sementara itu, fasilitas pengolahan sampah baru menangani 7,59 persen dari total sampah.

Memasuki kuartal III dan IV 2026, pemerintah menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen. Pada saat yang sama, controlled landfill Bantargebang mulai berlaku 1 Agustus 2026 sebagai bagian peningkatan pengelolaan sampah hingga 20,28 persen.

Pemprov Ajak Warga Kurangi Sampah

Pemprov DKI Jakarta juga mempercepat pembenahan di TPST Bantargebang. Pemerintah memasang geomembran, memperbaiki sanitasi, memperkuat lereng, serta meningkatkan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Sampah.

Dudi menegaskan keberhasilan program tersebut memerlukan dukungan masyarakat. Warga perlu mengurangi sampah sejak dari sumber melalui kebiasaan memilah dan mengolah sampah.

Selain itu, masyarakat dapat mengurangi penggunaan barang sekali pakai dan menghindari pemborosan makanan. Langkah sederhana itu membantu mengurangi beban TPST Bantargebang.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan penghentian praktik open dumping pada 2028. Selanjutnya, pemerintah akan mengandalkan sistem controlled landfill dan pengolahan sampah yang lebih modern serta berkelanjutan.

(SUR)

BERITA LAINNYA