Tangerang, HALOBANTEN.COM – BPOM RI meminta masyarakat yang mengalami kerugian akibat penggunaan kosmetik ilegal atau skincare tanpa izin edar untuk menempuh jalur hukum perdata terhadap penjual maupun importir produk tersebut.
Imbauan itu muncul setelah BPOM menemukan jutaan produk kosmetik impor ilegal asal Tiongkok di sebuah gudang kawasan Jalan Diklat Pemda, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (5/6/2026).
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, konsumen dapat menempuh langkah hukum apabila merasakan dampak kesehatan setelah menggunakan produk tersebut.
“Apalagi kalau sudah dirasakan adanya dampak dari penggunaan skincare tersebut pada kulit,” kata Taruna.
Pelaku Kosmetik Ilegal Terancam Denda dan Pidana
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membuka ruang penjatuhan sanksi administratif maupun pidana terhadap importir dan penjual kosmetik ilegal.
Menurutnya, aparat penegak hukum dapat menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar untuk setiap item pelanggaran.
“Kalau denda Rp5 miliar dikali 900 jenis, bisa dibayangkan berapa besar punishment atau denda yang bisa kami berlakukan,” ujarnya.
BPOM Gandeng Polisi dan TNI
Selanjutnya, BPOM menggandeng kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah untuk mengusut jaringan peredaran produk ilegal tersebut. Karena proses penyidikan masih berlangsung, identitas importir maupun penjual belum dapat terungkap kepada publik.
Sebagai langkah awal, BPOM menghentikan sementara seluruh aktivitas pada lokasi temuan dan memasang segel pada sarana tersebut.
“Kami meminta tim dari Kepolisian dan TNI untuk bersama-sama dengan kita, termasuk pemerintah wilayah ini, melindungi masyarakat,” jelas Taruna.
Mayoritas Pelanggaran Berasal dari Marketplace
Taruna menambahkan, sekitar 70 persen pelanggaran izin edar berasal dari penjualan melalui marketplace dan media daring. Adapun 30 persen lainnya berasal dari jalur penjualan konvensional.
BPOM saat ini memantau sedikitnya 263 ribu tautan promosi produk yang terindikasi melanggar ketentuan.
Misalnya sudah ada 263.000 item link yang mempromosikan. Semuanya sedang kami pantau, pihaknya akan ciduk satu per satu.
Selain pengawasan daring, BPOM juga rutin berkoordinasi dengan perusahaan e-commerce dan Kemenkodigi untuk menutup akses toko yang menjual produk ilegal.
Taruna menegaskan bahwa penghapusan tautan penjualan bukan akhir dari proses penindakan. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku pelanggaran.
(DAR)















