Tangerang, HALOBANTEN.COM — Aparat kepolisian mengamankan dua pria yang membawa ribuan butir obat daftar G dalam operasi patroli dini hari di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Penindakan berlangsung di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya menghentikan mereka untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang tersimpan dalam tas serta jok kendaraan.
Kedua pelaku berinisial LF (20) dan MRP (22), warga Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan awal, keduanya mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan berencana menjualnya kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.
Selain ribuan butir obat, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, tas selempang, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan muda.
Ia menyatakan, patroli rutin akan terus berjalan guna menekan peredaran obat terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Kasus ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan program Jaga Jakarta+ yang berfokus pada penguatan situasi kamtibmas.
Kedua pelaku kini menghadapi jeratan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, bergantung pada hasil penyidikan lanjutan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berada dalam penanganan Polsek Tangerang. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu menjaga lingkungan tetap aman.
(JAR)















