Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Aparat kepolisian berhasil mengungkap sedikitnya 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penggelapan mobil sepanjang April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 10 orang tersangka dari berbagai kelompok kejahatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim dan jajaran Polsek di wilayah hukum setempat. “Sebanyak 12 laporan polisi berhasil terungkap dengan 10 tersangka yang berasal dari beberapa klaster kejahatan,” ujar Boy saat konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Ia menyebutkan bahwa aksi kejahatan tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Antara lain Pamulang, Ciputat, Cisauk, hingga Curug. Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari membobol sepeda motor memakai kunci letter T hingga menyamar sebagai anggota kepolisian untuk merampas kendaraan milik korban.
Selain itu, polisi juga menemukan praktik penggelapan mobil dengan cara menyewa kendaraan milik korban, lalu memindahtangankan tanpa persetujuan.
Amankan 22 Unit Motor dan 4 Mobil Hasil Kejahatan
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil, termasuk satu mobil boks. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, seperti kunci letter T, senjata api mainan, dokumen kendaraan, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Beberapa kendaraan yang berhasil ditemukan telah dikembalikan kepada pemiliknya. Para korban pun menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian. “Saya sangat bersyukur kendaraan bisa kembali,” ungkap salah satu korban.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara dengan jeratan pasal pencurian dengan pemberatan, pemerasan, penggelapan, serta penipuan. Sementara itu, kepolisian menegaskan komitmen untuk meningkatkan patroli di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan guna menekan angka kejahatan kendaraan bermotor.
Masyarakat juga mendapat imbauan agar lebih waspada dengan menggunakan pengaman tambahan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
(JAR)















