Tangerang, HALOBANTEN.COM — Polsek Tigaraksa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan pengrusakan barang di Kavling Pinang RT 02/03, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Peristiwa itu terjadi Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penanganan dipimpin Pawas Ipda Muhdiawan yang juga menjabat Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa bersama personel piket fungsi.
Laporan menyebut adanya aksi pengrusakan barang di rumah milik almarhum Joni yang memicu keresahan warga.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga serta pengurus lingkungan setempat untuk menggali informasi awal dan memastikan kondisi tetap aman.
Dalam pemeriksaan lokasi, polisi mengamankan satu orang yang berada di dalam rumah tersebut.
Selanjutnya, polisi membawa orang itu ke Mapolsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lanjutan.
Polsek Tigaraksa menegaskan respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian dari komitmen menjaga keamanan wilayah. Situasi lokasi kembali kondusif setelah penanganan berlangsung.
(JAR)















