Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan kembali mengaktifkan program PWI Mendengar melalui pembukaan Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah tersebut menjadi bentuk pengawasan partisipatif agar proses penerimaan siswa baru berjalan transparan dan adil.
Posko pengaduan itu hadir untuk menampung keluhan, laporan, serta informasi dari masyarakat mengenai pelaksanaan SPMB pada seluruh jenjang pendidikan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Ketua PWI Kota Tangerang Selatan, Ahmad Eko Nursanto, menegaskan bahwa SPMB menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang layak. Karena itu, menurut dia, seluruh tahapan penerimaan murid baru harus berlangsung secara terbuka dan akuntabel.
“SPMB menyentuh hak dasar masyarakat dalam memperoleh pendidikan. Maka prosesnya wajib transparan, akuntabel, dan terbebas dari praktik yang merugikan warga,” ujar Eko, Jumat (19/6/2026).
Selain itu, Eko menilai proses penerimaan siswa baru hampir selalu menjadi sorotan publik setiap tahun. Persoalan yang kerap muncul antara lain terkait domisili atau zonasi, kuota jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, hingga dugaan manipulasi data.
Karena itu, PWI Tangsel ingin memastikan masyarakat memiliki kanal independen untuk menyampaikan berbagai kendala selama pendaftaran berlangsung.
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi. Jika terdapat persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah, PWI akan meneruskan temuan tersebut kepada instansi terkait.
“Laporan yang memiliki kepentingan publik juga dapat menjadi bagian dari kerja jurnalistik untuk mendorong perbaikan layanan publik,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris PWI Kota Tangsel, Edy Riyadi, menekankan pentingnya pengawasan publik guna mencegah praktik yang mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Menurut Edy, jangan sampai calon siswa kehilangan hak hanya karena minim informasi, kendala administrasi, atau adanya dugaan penyimpangan.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan masalah selama SPMB berlangsung,” ujar Edy.
Lebih lanjut, PWI Tangsel memastikan kerahasiaan identitas pelapor tetap terjaga. Setiap aduan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
PWI juga mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar menjalankan SPMB sesuai regulasi dan mengedepankan keterbukaan.
PWI menilai praktik titip-menitip, permainan kuota, maupun bentuk penyimpangan lain tidak boleh mendapat ruang dalam sistem pendidikan.
Koordinator Pengaduan SPMB 2026, Malik Abdul Aziz, turut mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran atau hambatan teknis selama proses penerimaan berlangsung.
Pengaduan dapat masyarakat sampaikan melalui Posko PWI Mendengar, baik secara daring maupun luring.
Melalui posko tersebut, PWI Tangsel berharap dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah sekaligus mendorong pelaksanaan SPMB 2026 yang lebih objektif, transparan, dan berkeadilan.

















