News » BANTEN » BANTEN

Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Jadi Sorotan BEM

Serang, HALOBANTEN.COM – Anggaran tenaga ahli Pemprov Banten Rp55,47 miliar menjadi sorotan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Banten. Selain itu, mahasiswa mempertanyakan dasar pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBD 2026 tersebut.

Selanjutnya, anggaran tenaga ahli Pemprov Banten Rp55,47 miliar menjadi pembahasan dalam audiensi antara BEM Nusantara Banten dan jajaran Pemerintah Provinsi Banten. Pertemuan berlangsung di Sekretariat Daerah Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Senin (3/8/2026).

Koordinator BEM Nusantara Banten, M Qolby Yusuf, menyampaikan audiensi bertujuan memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penganggaran tenaga ahli. Namun, menurutnya, penjelasan pemerintah belum menjawab substansi yang mereka pertanyakan.

Qolby menilai pemerintah hanya menjelaskan anggaran tersebut untuk mendukung kebutuhan perangkat daerah. Karena itu, BEM Nusantara meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar kebutuhan, indikator kinerja, dan hasil yang diharapkan.

BEM Akan Minta Data Setiap OPD

Selain itu, Qolby mengingatkan anggaran sebesar Rp55,47 miliar berasal dari uang masyarakat sehingga memerlukan pertanggungjawaban yang transparan. Oleh sebab itu, BEM Nusantara berencana meminta data kepada setiap organisasi perangkat daerah.

Selanjutnya, BEM Nusantara juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Langkah itu bertujuan memperoleh kejelasan terkait penggunaan anggaran tenaga ahli.

Pemprov Banten Jelaskan Dasar Penganggaran

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan penganggaran tenaga ahli mengacu pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah memerlukan tenaga ahli sesuai kebutuhan teknis masing-masing.

Deden menjelaskan sejumlah perangkat daerah, termasuk bidang pekerjaan umum, membutuhkan tenaga ahli untuk mendukung penyusunan perencanaan. Karena itu, pemerintah memasukkan kebutuhan tersebut ke dalam kode rekening belanja tenaga ahli.

Selain itu, Deden memastikan setiap tenaga ahli memiliki kompetensi khusus sesuai bidang tugasnya. Dengan demikian, keberadaan tenaga ahli tidak tumpang tindih dengan tugas aparatur sipil negara maupun kebijakan pemerintah daerah.

(DAR/MAD)